Polres Cilegon Tangkap Curanmor dan Penadah, Amankan 16 Motor
SiberKota.com, Kota Cilegon – Sebanyak Empat pelaku sindikat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Cilegon.
Keempat pelaku tersebut di antaranya berinisial EA, FT, dan SPD. Lalu, MM sebagai penadah sekaligus menjualnya melalui media sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cilegon, Kamis (25/7).
“Rilis kasus pencurian, kita amankan tiga pelaku pencurian satu penadah,” kata AKBP Kemas.
Kemas menyebutkan, terdapat belasan barang bukti berupa kendaraan motor yang diamankan oleh Polres Kota Cilegon.
“Kemudian untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kota Cilegon ada 16 barang bukti (motor) yang kita amankan,” ungkapnya.
Kemas mengungkapkan, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Cilegon yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Akibat dari perbuatannya, lanjut Kemas, para pelaku terancam hukuman penjara dua tahun dan juga tujuh tahun penjara.
“Kemudian untuk pidananya juga pasal 363 KUHP dan 481 KUHP penadah dengan ancaman 2 tahun dan 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News