Satpol PP Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk Partai di Jalan Raya Puspemkab Tangerang

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban sebanyak 197 spanduk partai dan baliho liar yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pada, Jumat 27 Januari 2023.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan penertiban spanduk dan baliho liar tersebut guna menjaga kenyamanan dan keindahan, khususnya yang banyak terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Total 197 terdiri dari baliho iklan dan spanduk partai yang terpasang bukan pada tempatnya,” kata Fachrul kepada wartawan, Jumat, (27/1/2023).

Fachrul mengungkap, pihaknya menerjunkan 32 personil yang dibantu aparat gabungan dari unsur TNI-Polri. Lanjutnya, Ia mengaku, sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat sekitar untuk ikut turut serta membantu petugas di lokasi.

Koordinasi itu kata Fachrul sekaligus untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memasang banner, spanduk maupun baliho yang bukan pada tempatnya seperti, di RTH, ataupun pada lahan fasilitas umum dan sosial.

“Ini guna menciptakannya kebersihan dan kenyamanan serta upaya pelindungan pohon-pohon yang selama ini dipasang oleh spanduk-spanduk liar,” ucapnya.

“Dan, bagi spanduk dan baliho yang telah berizin namun telah kadaluwarsa diharapkan agar masyarakat langsung menurunkannya sendiri,” tambahnya.

Fachrul juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di lokasi-lokasi yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat untuk memasang baliho dan spanduk liar. “Hal ini agar wajah Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” tandasnya.

(Deri/

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.