Cemburu Buta, Pria di Tangerang Tebas Jari Istrinya Dengan Kapak

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang pria berinisial SRN (42) lantaran telah tega memotong jari istrinya menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Peristiwa naas tersebut tejadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan motif pelaku menganiaya istrinya dilatarbelakangi cemburu buta. Pasalnya, SRN mengaku kerap melihat korban menerima chat atau pesan Whatsapp diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” kata Zain kepada wartawan, Kamis, (26/1/2023).

Zain menyatakan, mendapatkan laporan KDRT itu anggota kepolisian Reskrim Polsek Teluknaga, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN yang diketahui berstatus suami sirih korban.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terangnya.

Zain mengungkap usai menganiaya istrinya dengan menggunakan kapak, SRN melukai tubuhnya sendiri dengan pisau dan gunting. Namun, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

“Pelaku berusaha bunuh diri, namun terselamatkan, dan kami akan langsung periksa pelaku” ucap Zain.

Atas perbuatannya SRN disangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman 10 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 30 Juta,” tandas Zain.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.