Petugas Gabungan Sita Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Bekasi

Siberkota.com, Bekasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan operasi gabungan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) berhasil menyita 11.605 bungkus rokok ilegal.

Operasi digelar sejak 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Hasil penindakan operasi gabungan DBHCT Kota Bekasi disita sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000.

“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara,” terang Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Selasa (9/11/2021).

Fokus utama dalam operasi gabungan itu dengan sasaran menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta tidak dilekati pita cukai. Operasi Gabungan dilakukan di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

“Menurut data yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea Cukai, hasil penindakan Operasi Gabungan DBHCT Kota Bekasi sejumlah 11.605 bungkus, terdiri dari 232.100 batang, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp156.055.000,” jelas Sajekti.

Ia mengungkapkan, merek rokok ilegal yang ditemukan operasi gabungan, diantaranya 369, 818 Special, 86 (Biru, bold, Hitam, Limited Edition), AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz , Bongkar, Bosche, Cahaya Pro Biru, Cahaya Pro Hitam, Cc Mild, Coffe Stick, Dalil (Bold, Hijau, Hitam, Menthol, Putih), Dubai, Flash, Gico, Grand Max Premium, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois Bold, Lois Mild, Loyal Class, Luffman (Merah/Putih), Luxio, Mild 96, Milde, Milons, Protos, S Mild, Sinar Jaya Ekspress, SMD, SP 86, Super Pro, Super Pro Menthol, Tali Jaya, Toracino, track, Vios, Xpress, dan Ys Pro Mild.

“Terlepas dari pelaksanaan operasi gabungan, Pemkot Bekasi berharap masyarakat Kota Bekasi tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena termasuk dalam tindakan merugikan negara sehingga dapat dikenai sanksi administratif bahkan sanksi pidana,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.