Polsek Panongan Akan Tindak Tegas THM di Citra Raya Tangerang Nekat Buka saat Ramadhan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kepolisian Polsek Panongan, Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten akan menindak tegas para pelaku usaha hiburan malam yang nekat beroperasi saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Iptu Hotma Manurung mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan instruksi Bupati Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan tempat hiburan malam (THM) untuk ditutup selama bulan puasa.
“Saat bulan suci Ramadan kita melaksanakan razia, kalau masih ada yang nakal tidak sesuai aturan kita tindak,” kata Hotma kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.
Lanjutnya, Hotma pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Panongan untuk menjaga bulan suci ini tetap kondusif dan aman.
“Mari kita bersama jaga kondusifitas, demi kenyamanan di Bulan suci Ramadhan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengingatan, agar pengelola restoran atau rumah makan untuk mengalihkan jam pelayanan mulai jam 3 WIB sampai waktu sahur.
Sedangkan, kata Alam, untuk para pengelola hiburan agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadan.
“Diharapkan masyarakat untuk menciptakan suasana lingkungan tertib, tentram dan aman guna mendukung kekusyuan ibadah puasa,” tandasnya.