Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Pemilik Warung Miras Pak Cik
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik warung kelontong pak Cik yang menjual minuman keras (Miras) berbagai golongan di Jalan Anjelin Raya, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan akan memanggil pemilik warung miras tersebut, untuk dimintai keterangan lantaran pernyataan nya yang menyebut tidak takut kepada petugas Satpol PP.
Dimana lanjut Fachrul pemilik warung, dalam pernyataan nya di media, Apeng menyatakan telah biasa menghadapi petugas Pol PP yang jika datang ke warungnya hanya sekedar meminta 1 atau 2 botol miras.
“Saat kita investigasi ke warung itu, kondisi tutup, maka itu kita akan panggil pemiliknya,” kata Fachrul Rozi dalam keterangan persnya, Minggu, (26/3/2023).
Fachrul mengungkap, berdasar keterangan warga dilokasi warung pak Cik tidak biasanya tutup pada pukul 19.00 WIB. Padahal, kata warga, khususnya saat malam minggu warung itu ramai di datangi pembeli.
“Biasanya kalau dimalam minggu ini suka banyak remaja yang ke tokonya, bahkan sampai antri,” terangnya.
Fachrul mengimbau, kepada masyarakat agar bisa ikut andil dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan melaporkan kepada pemerintah daerah atau Pol PP di halaman SP4AN-LAPOR.
“Sekiranya dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di sekitarnya segera laporkan,” tandasnya.