Buntut Larangan Bisnis Pakaian Impor Bekas, Thrifting Melawan : Jangan Korbankan Kami
Siberkota.com, Jakarta – Bisnis pakaian impor bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Thrifting di Indonesia kembali dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan lainnya, pemerintah menganggap bahwa pakaian impor bekas membawa penyakit, jamur dan lainnya dan Indonesia bukan tempat sampah pakaian bekas negara lain serta menjadi penyebab lesunya atau bahkan matinya UMKM Indonesia terutama dibidang Industri.
Pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau Thrifting oleh pemerintah mendapat perlawanan dari para pedagang pakaian impor bekas. Salah satunya dari para pedagang pakaian impor bekas yang tergabung dalam Thrifting Melawan, mereka menolak keras pelarangan tersebut.
Perwakilan pedagang pakaian impor bekas Thrifting melawan yang dikomandoi Posma Pangaribuan mengatakan, sejak larangan itu berlaku, banyak barang-barang pakaian impor bekas yang sudah disita dan dimusnahkan.
Akibatnya, banyak pedagang atau masyarakat yang berjualan pakaian bekas impor menjadi cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka.
“Efek yang paling terasa adalah banyaknya masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian yang selama ini bergantung dari berjualan pakaian impor bekas baik offline ataupun online,” ungkapnya,
Ia pun membantah pernyataan Pemerintah yang mengatakan bahwa pakaian bekas impor menjadi penyebab terganggunya UMKM dalam negeri terutama bidang industri tekstil, merupakan pernyataan yang tak berdasar dan sama sekali tidak benar.
“Pemerintah melalui pernyataan itu seakan hanya mencari kambing hitam dan menutupi kelalaian dan ketidak-beresan pekerjaan lainnya,” ujarnya.
Padahal faktanya, menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari negara Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia.
Yang mana, pada tahun 2019 impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina, di tahun 2020 impor pakaian jadi dari Cina sebesar 51.790 ton.
Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari Cina. Tahun 2021 impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton dan impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari Cina.
“Jika impor pakaian jadi dari Negara Cina mencapai 80 persen lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen maka sisa ruang pasar bagi Produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen. Itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor,” terangnya.
Lebih Lanjut, Posma menjelskan, berdasarkan fakta dan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia di atas, apakah mungkin produk yang hanya tersebar dan masuk kurang dari 2 persen setiap tahunnya di Indonesia, menjadi penyebab utama terganggunya pertumbuhan UMKM lokal Indonesia.
Ia menilai, pemerintah seakan menjadikan bisnis dan usaha thrifting sebagai kambing hitam dan korban dari kelalaian kerja mereka untuk mendorong pertumbuhan UMKM atau bahkan menjadikan UMKM lokal sebagai ban serap untuk kepentingan lainnya.
Sebab, memberhentikan penjualan dan bisnis pakaian bekas impor di Indonesia bukan juga menjadi jaminan bahwa UMKM lokal akan terus berkembang dan tumbuh.
Harusnya pemerintah melalui instansi terkait membangun program pembinaan, akses permodalan yang lebih mudah untuk membantu pertumbuhan UMKM.
Daripada mengkambing hitamkan bisnis thrifting di Indonesia yang sebenarnya sudah banyak membantu masyarakat Indonesia sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan untuk melanjutkan hidup.
“Kita jadi sanksi dan bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh pemerintah dan atas kepentingan siapa kebijakan ini kembali dilontarkan?,” ketusnya.