Sanksi Berlapis Menunggu Oknum Kejati NTT Terjaring OTT

Siberkota.com, Jakarta – Proses hukum Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Kundrat Muntolas yang terkena operasi tangkap tangan (ott) beberapa hari lalu mendapat pengawalan secara ketat dan siap disanksi secara tegas.

Kundrat seperti diketahui terciduk Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung pada Senin (20/12/2021) lalu atas kasus suap di lingkungan Kejati NTT.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap Kundrat berjalan dengan baik dan benar.

“Proses pemeriksaan teknis dan fungsional untuk penjatuhan sanksi hukuman disiplin, pelanggaran kode etik harus berjalan dan proses hukumnya pro justitia juga harus berjalan,” singkat Barita, Kamis (23/12/2021).

Saat ini, status pelaku telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT. “Dalam pemeriksaan sementara dinonaktifkan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Kejati NTT menunjuk pejabat eselon IV sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyidikan. Adapun pejabat yang ditunjuk berasal dari Bidang Pidana Khusus.

Sebelumnya, Hakim menyebut penangkapan Kundrat oleh Satgas 53 dilakukan atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejati NTT. Hakim menjelaskan bahwa Kepala Kejati NTT telah memperingatkan Kundrat untuk tidak melakukan perbuatan tercela.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Satgas 53 mengamankan Kundrat di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang. Pengamanan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.

Setelah ditangkap, Kundrat langsung diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut. “Dan selanjutnya akan diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.