Revisi UU Pemilu Masih Sangat Terjadi
Siberkota.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat masih ada kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Dengan pertimbangan, banyak aturan teknis didalamnya yang keburu dibuat tanpa simulasi terlebih dahulu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, meskipun belum ada wacana terkait revisi UU Pemilu dari pemerintah dan Dewan Pemerintah Rakyat (DPR) RI, akan tetapi ada pula undang-undang lain yang erat kaitannya dengan pemilu seperti Undang-Undang No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Dalam UU tersebut, diatur pemekaran daerah otonomi baru di Papua yang sangat mungkin akan berdampak pada penambahan daerah pemilihan.
“Menurut saya masih mungkin akan ada, misalnya kalau jadi terealisasi penambahan provinsi di Papua menjadi tiga provinsi. Tentu ini konsekuensinya terhadap penyelenggaraan pemilu,” terang Fritz, Jumat (5/11/2021).
UU Pemilu saat ini mengatur banyak sekali aturan teknis yang dibuat tanpa simulasi terlebih dahulu. Sehingga penyelenggara pemilu menemui kendala ketika menjalankan perintah UU.
Ia menyontohkan, waktu penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang diatur dalam UU Pemilu yakni 7 hari plus 7. Di mana waktu yang terbatas tersebut, menurut Fritz berdampak pada minimnya waktu yang dimiliki Bawaslu untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
“Bagaimana kalau dugaan pelanggaran itu baru diketahui kemudian saat-saat terakhir atau telah melewati waktunya. Ini hal-hal yang tak dipikirkan karena tak ada simulasi-simulasi pada tahap awal pembuatan UU,” paparnya.
Padahal di satu sisi, dalam pelanggaran administrasi, peran Bawaslu sangat penting yakni mengeluarkan putusan berupa rekomendasi sanksi yang perlu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi paling berat, ialah pembatalan calon atau diskualifikasi peserta pemilihan.
Untuk itu, pada pemilu 2024, ia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini kedudukannya sudah permanen dengan adanya UU Pemilu, mempersiapkan diri pada penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi.