Disdukcapil Kabupaten Tangerang Sebut Pengadaan ATK Tahun Anggaran 2020 Dari DAK Pusat
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memberikan pernyataan klarifikasi terkait pemberitaan penggiat anti korupsi TRUTH yang mempertanyakan anggaran alat tulis kantor/Belanja pakai habis 2020 Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang mencapai 5,2 Miliyar pada Kamis (9/8) kemarin.
“Sumber anggaran yang dipergunakan tersebut adalah dari dana alokasi khusus (DAK) dari pusat (Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Depdagri),” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Siberkota.com melalui pesan singkat, Jumat (13/08/2021).
Syafrudin melanjutkan, DAK dari pusat sebesar Rp. 5,2 Miliar tersebut untuk membeli semua kebutuhan yang diperlukan oleh pihaknya. Ia melanjutkan, karena masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Tangerang diwajibkan harus sudah terdaftar di instansinya.
“Anggaran tersebut kami peruntukan untuk pembelian peralatan dan perlengkapan pencetakan KTP el. Yaitu berupa Ribon KTP, ribon KIA, Clining KIT dan unit alat rekam dan alat cetak. Nilai sebesar itu sehubungan wajib KTP dan KIA masyarakat Kabupaten Tangerang, paling banyak se propinsi Banten. Dan harus terlayani hak konstitusionalnya untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti anggaran alat tulis kantor/Belanja pakai habis 2020 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang yang mencapai 5,2 Miliyar di masa pandemi seperti ini.
Wakil Kordinator Penggiat TRUTH Jupry Nugroho mengatakan, pihaknya mempertanyakan untuk apa saja kegunaaan anggaran, terlebih sampai hari ini tidak ada data yang di publikasi oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Data tersebut kami himpun dari Opentender.net yang dikelola oleh ICW, dalam data tersebut Disdukcapil Kabupaten Tangerang berada di posisi tiga dalam Top 10 pengadaan barang dan jasa yang potensi Fraudnya tinggi dengan indikator warna merah dan nilai 75,” kata Jupry kepada awak media, Kamis (12/08/2021).
Lanjut Jupry, nilai tersebut didapatkan dari indikator tender dengan nilai 1-5, mulai dari durasi kompetisi dengan nilai 5, deskripsi tender dengan nilai 5, kontrak dengan nilai 4, penghematan 2 , diakhir tahun 4, nama tender 3 dan pemenang berulang 5.
“Tentu kami sebagai masyarakat bertanya, untuk apa?, apakah pantas disituasi pandemi sekarang ini?,” ujarnya.
Kata Jupry, bahkan ketika pihaknya mengirimkan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran tersebut, pihak Disdukcapil tidak memiliki tanda terima.(Yan)