siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Rangkap Jabatan, 6 Panwascam di Lebak Akan Di-PAW

Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak berencana melakukan pemberhentian terhadap 6 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Keenam Panwascam itu diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil enam orang Panwascam yang merangkap PPPK itu. Dia menyebutkan, akan memberhentikan keenam Panwascam tersebut.

“Sudah proses, hari ini kita panggil Panwascam itu. Jumlah 6 orang yang jadi PPPK. 1 dari Cibadak, 2 dari Bojongmanik. Kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat lalu dilakukan PAW,” kata Dedi kepada TitikKata di kantor Bawaslu Lebak, Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung, Rabu, 11 Oktober 2023.

Tak hanya Panwascam, Dedi juga mengungkap bahwa ada 25 PKD yang diketahui  merangkap jadi PPPK. Namun 11 orang di antaranya dilaporkan telah mengundurkan diri.

“11 orang sudah mengundurkan diri dan dilakukan PAW,” jelasnya.

Dedi berharap, Panwascam maupun PKD bisa fokus dalam menjalankan tugas. “Kami berharap Panwascam yang menjadi PPPK bisa mengundurkan diri agar mereka fokus dalam bekerja,” tandasnya.

Sumber: TitikKata

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT