Kejari Tangsel Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana 3 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangsel dan Polres Tangsel melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana selama 3 tahun terakhir, Kamis (17/6/2021).
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram, narkotika jenis sabu 3,3 kilogram, narkotika jenis sinte atau gorila seberat 512 gram.
“Senjata tajam 5 buah, senjati api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telepon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp24.700.000, dan rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ujarnya.
Aliansyah mengatakan barang bukti tindak pidana tersebut dimusnakan dengan berbagai cara, jika barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 242.740 batang, uang palsu Rp24.700.000, Narkotika jenis ganja dan sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian diblender dan dibuang ke septic tank. Sementara, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
“Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller. Barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.
Lebih lanjut, Aliansyah menerangkan, jika barang bukti tersebut dirincikan dalam nilai Rupiah, maka narkotika jenis ganja senilai kurang lebih Rp79.500.409, narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp5.047.288.350, narkotika jenis tembakau sinte atai gorilla kurang lebih Rp10.240.034, Uang Palsu senilai Rp24.700.000.
“Rokok tanpa cukai senilai kurang lebih Rp728.220.000, barang bukti lain tidak dapat dilakukan penilaian atau perkiraan harga. Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp5.889.948.793 Bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp89.813.800,” tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (SK)