Puluhan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Siberkota.com, Tangsel – Puluhan reklame Ilegal atau tak berizin di wilayah kawasan Alam Sutera dan Bintaro ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (20/10/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya.

Adapun rincian reklame yang ditertibkan diantaranya, T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit, Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit, Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit, Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit, Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit, Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit, T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit, Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.

Muchsin menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.