Polresta Tangerang Periksa 4 Orang Dugaan Penggelapan Uang Rp. 45 Miliar Milik PT. UBL

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – PT. Unggul Budi Lestari (UBL) melaporkan empat terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang untuk transaksi jual beli lahan senilai Rp 45 Miliar yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui keempat orang itu, berinisial F, E, M dan A sedang menjalani pemeriksaan di Unit Harda, Satreskrim Polresta Tangerang. Dimana, dua diantaranya F dan E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mulai terbongkar Agustus 2022 lalu saat PT UBL melakukan cut and fill pada lahan tersebut.

Saat itu, pihak PT. UBL mendapatkan protes dari warga yang merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepda pihak manapun. Padahal, PT. UBL merasa sudah melunasi pembelian tahan seluas 15 hektar milik F yang dikuasakan kepada A sebesar Rp 45 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ke empat orang itu sudah mengetahui bahwa tanah yang akan dijual kepada pihak PT. UBL status nya bermasalah. Namun, keempatnya masih tetap meneruskannya jual beli lahan tersebut.

E yang saat ini sudah ditetapkan salah satu tersangka ini berperan sebagai notaris yang diduga sengaja membuat warkah atau data palsu untuk membantu F, A dan M melancarkan aksi penipuan ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan kasus tersebut.

“Benar, saat ini masih dilakukan penyidikan,” singkatnya, Sabtu (15/4/2023).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.