BPN Sebut Kasus NIB Tanah Berubah di Teluknaga Sudah Dibatalkan, Ini Permintaan Warga

Siberkota.comKabupaten Tangerang – Kegelisahan masyarakat Teluk Naga terkait timbulnya Nomor Induk Bidang (NIB) tanah disepanjang pantai utara yang diklaim oleh segelintir orang akhirnya mulai ada titik terang.

Hal itu, setelah adanya penjelasan dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang Nugraha. Dia mengatakan bahwa permasalahan berubahnya NIB Tanah atas nama segelintir oknum sudah dibatalkan.

“NIB yang ada saat ini sudah dibatalkan, melalui surat pemberitahuan kepada masyarakat, agar melanjutkan peningkatan surat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata Nugraha saat ditemui beberapa awak media di kantor BPN Kabupaten Tangerang, Senin, (07/06/21).

Lebih lanjut, saat disinggung terkait penyebab timbulnya NIB atas nama segelintir orang tersebut, Nugraha enggan membahas lebih dalam dan berdalih bahwa kesalahan itu dari sistem lama (pejabat sebelumnya-red). Sementara dia mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Tangerang.

“Secara mekanismenya (terbit NIB) sudah sesuai aturan yang berlaku, dan diketahui oleh kepala desa masing-masing daerah, namun jika ada masyarakat yang merasa keberatan terkait timbulnya nama NIB itu, silahkan melapor ke BPN, dan solusinya adalah peningkatan ke sertifikat,” jelas Nugraha.

Nugraha menjelaskan, dari munculnya NIB itu juga tentunya akan kembali ke negara jika dalam waktu satu tahun jika masih bersengketa.

“Jika tanah itu tidak ada yang mengurus tentunya juga akan kembali ke negara, toh bagus kan jadi aset kita bertambah,” ungkap Nugraha.

Sementara, salah seorang pemilik tanah yang nomor NIBnya berubah Heri Hermawan masih merasa khawatir tanah milik akan bermasalah kedepan meski informasinya sudah dibatalkan.

“Persoalannya dibatalkan Iyah, namun secara administratif NIB itu kan masih atas nama oknum-oknum, kita butuh SK pembatalannya bukan hanya ucap BPN semata, karena ini yang menjadi pegangan kedepannya, saya gak mau generasi saya ke depannya yang menanggung masalah jika tidak ada kejelasan dari BPN,” terang Heri.

Heri Hermawan berharap kepada Pejabat BPN agar transparansi dalam melakukan tugasnya dan progres yang di kerjakannya juga bisa diakses oleh masyarakat.

“Di dalam UU No 30 tahun 2014 pasal 66 tentang administrasi pemerintahan, dalam hal proses pengajuan dan pembatalan juga dikeluarkan SK nya, jadi proses pembatalan juga harus dibuatkan SK nya oleh pejabat yang berwenang,” tandas Heri Hermawan. (Red)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.