Perumdam TKR Akan Terapkan SOP Kerjasama dengan Perusahaan Pers

SiberKota.com, Kabupaten Tangerang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang menegaskan, akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru dalam hubungan kerjasama dengan perusahaan Pers.

Pasalnya, SOP ini ditujukan pada media yang ada di Tangerang Raya dan akan berlaku pada tahun 2024 mendatang,

Berikut SOP yang akan segera Perumdam TKR Kabupaten Tangerang sahkan:

1. Perumdam TKR hanya bekerjasama dengan media yang memiliki badan usaha yang sah secara hukum.

2. Perumdam TKR hanya bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers Indonesia.

3. Perumdam TKR hanya bekerjasama dengan media yang sudah berdiri lebih dari tiga tahun.

Direktur Utama Permudam TKR Kabupaten Tangerang, Sofyan Sapar menyatakan, selama ini pihaknya belum menerapkan SOP dan cara memanage kerjasama.

Untuk itu, di kegiatan In-House Training ini, Sofyan merasa mendapati banyak masukan dalam memperbaiki sistem perencanaan media dengan perusahaannya.

“Alhamdulillah, hari ini masukan dari Ketua PWI se-Tangerang Raya, JMSI, SMSI dan beberapa asosiasi jurnalistik menjadi masukan buat kami,” ucapnya di Hotel Grandtage Gading Serpong, Kamis (14/12).

Untuk diketahui, lebih dari 70 wartawan se-Tangerang Raya mengikuti kegiatan in-House Training ini.

Selain itu, turut hadir dalam kegiatan, Tim Analisis Dewan Pers Indonesia, Rustam Fachri, serta para pimpinan organisasi Pers lainnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.