Kejari Cilegon Geledah DLH dan TPSA Bagendung, Ada Apa?

SiberKota.com, Kota Cilegon – Berawal dari pemalsuan laporan retribusi sampah tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Pasalnya, pemalsuan laporan retribusi dari 2020-2021 ini merupakan dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hari ini tim penyidik Kejari Cilegon telah melakukan penggeledahan di dua titik, DLH dan TPSA Bagendung, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di retribusi sampah 2020-2021,”  kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang di Kantor DLH, Kamis (14/12).

Setelah melakukan penggeledahan, pihak Kejari menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan manipulasi pada laporan pendapatan retribusi sampah di DLH.

Feby menyatakan, tindakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Pada intinya itu, tim masih bekerja memilah dan memilih barang bukti,” singkatnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menjelaskan, temuan awal melibatkan pemalsuan administrasi.

Pemalsuan administrasi itu, lanjut Ryan, terkait pelayanan sampah di Bagendung yang menjadi TPSA.

Ryan mengutarakan, terdapat nilai laporan pendapatan retribusi sampah yang tidak disetorkan, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.

“Jadi, nilai pendapatan yang seharusnya Pemkot Cilegon terima, tidak segitu nominalnya. Kami masih menghitung berapa total kerugian negara,” paparnya.

Meskipun belum mengungkapkan nama tersangka, Kejari Cilegon telah memeriksa empat orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, sejumlah nama tersangka juga sudah teridentifikasi melalui kesaksian para saksi.

“Kita masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.