Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, DPRD Banten Bakal Revisi Perda PPA

Siberkota.com, Banten – Komisi V DPRD Banten akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Revisi perda tersebut dilakukan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dari sisi kebijakan kita akan segera merevisi Perda nomor 9 tahun 2014, untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru yang ada di atasnya. Kemudian bagaimana peranan pemerintah langkah langkah yang dilakukan baik dari sisi program promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif,” ujar Hal itu seperti disampaikan Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (21/3/2024).

Menurut Yeremia, saat ini kasus kekerasan perempuan dan anak sangat meresahkan, sehingga peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3AKB) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak perlu ditingkatkan.

“Peranan khususnya UPTD ini yang dibawah DP3AKB bisa mengambil bagian setidaknya ketika ada korban mereka misalnya menyediakan save house, rumah singgah atau rumah aman. Di dalam rumah aman itu bisa diberikan pendampingan psikologi, pendampingan pemilihan secara psikis, kemudian diberikan pelatihan pelatihan sehingga kembali ke keluarga bisa kembali berdaya secara ekonomi,” katanya.

Disisi lain, politisi PDIP itu menilai keterbatasan sarana dan prasarana menjadi masalah dalam menangani kasus kekerasan.

“Kita berharap bahwa kekerasan di Provinsi Banten khususnya anak dan perempuan bisa segera diminimalisir kalau boleh nol. Tapi sekali lagi ini perlu keterlibatan semua pihak seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.