Pengemudi Honda Jazz di Pancoran Jalani Penahanan

Siberkota.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan status tersangka terhadap pengemudi Honda Jazz yang menabrak hingga tewas seorang anak berusia 5 tahun di Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6). Lantaran terbukti lalai, pengemudi mobil kini langsung menjalani penahanan.

Sebelumnya, tersangka IAR (35) sempat menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas. Berdasarkan keterangan tersangka sendiri, sebelum menabrak sebelum menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban bersama orang tuanya, tersangka sempat menerima panggilan telepon.

“Jadi pada saat itu, dia (tersangka) menerima panggilan telepon, Posisi telepon ada di sebelah kirinya. Dia ambil handphone-nya mau ditaruh di kanan di dashboard,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit, Sabtu (18/6/2022).

“Begitu polisi tidur kena agak ngegas dikit. Jadi dia nggak bisa kontrol kendaraannya. Itulah bahayanya melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Jadi tidak konsen di jalan,” tambahnya.

Ditegaskan Sigit, saat ini pihaknya telah menjebloskan tersangka ke ruang tahanan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ditahan, sudah dilakukan penahanan. Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan,” ucapnya.

Insiden nahas tersebut sempat terekam CCTV di sekitar lokasi hingga videonya viral di media sosial. Detik-detik kecelakaan bermula saat pemotor berbocengan dengan anak melintas di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dari arah belakang melaju mobil Honda Jazz dan menabrak pemotor. Kedua orang yang berada di motor terjatuh. Sementara itu, seorang anak terlihat masuk ke dalam kolong mobil. Anak terlindas roda mobil hingga mengakibatkan meninggal dunia.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.