Dinas LH DKI Sudah Temukan Dua Perusahaan Terkait Pencemaran Limbah Parasetamol
Verifikasi terhadap kegiatan atau usaha yang diduga terkait dengan pencemaran parasetamol dilakukan dengan pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
“Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (11/11/2021).
Menindaklanjutinya, Dinas LH telah mengenakan sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah.
Secara rincinya, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan melakukan perbaikan kinerja IPAL. Selain itu, mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Penerapan sanksi administratif ini, lanjutnya, merupakan langkah yang ditempuh dalam rangka pengawasan pengelolaan lìngkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan.
Di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selanjutnya dilakukan Monitoring Pengawasan Penaatan Sanksi Administratif terhadap PT. MEF dan PT. B oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
“Nantinya, bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zainal Arifin menjelaskan parasetamol yang terkandung pada Muara Angke dan Ciliwung berasal dari produk obat atau farmasi yang sangat banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia secara bebas tanpa resep dokter.
“Hasil penelitian awal yang kami lakukan ingin mengetahui apakah ada sisa paracetomol yang terbuang ke sistem perairan laut,” kata Zainal, Minggu (3/10).
Untuk diketahui, sebelumnya tim peneliti dari BRIN dan University of Brighton UK menemukan kontaminasi air di Teluk Jakarta yaitu di kawasan Angke, Ancol, Tanjung Priok, dan Cilincing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa parameter nutrisi seperti Amonia, Nitrat, dan total Fosfat, melebihi batas Baku Mutu Air Laut Indonesia.
Selain itu, parasetamol terdeteksi di dua situs, yakni muara sungai Angke (610 ng/L) dan muara sungai Ciliwung Ancol (420 ng/L), keduanya di Teluk Jakarta.
Konsentrasi parasetamol yang cukup tinggi, meningkatkan kekhawatiran tentang risiko lingkungan yang terkait dengan paparan jangka panjang terhadap organisme laut di Teluk Jakarta.