Gegara Pencemaran Nama Baik, Ahmad Sahroni Gugat Adam Deni Lagi

SiberKota.com, Jakarta – Adam Deni Gearaka, seorang pegiat media sosial menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sidang dakwaan Adam Deni berjalan di Pengadil Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (20/2).

Dalam sidang itu, terdengar Jaksa menyebutkan bahwa kasus Adam Deni berawal pada saat ia memberikan keterangan kepada media di sela-sela sidang kasus awalnya.

Sidang kasus pertamanya itu ialah pelanggaran UU ITE yang berjalan di PN Jakarta Utara pada Juni 2022 silam.

Pasalnya, Saat itu Adam Deni menyebutkan bahwa Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp. 30 Miliar.

Ahmad Sahroni yang merasa keberatan atas pernyataan Adam Deni, akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ia terjerat Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP, terancam hukuman empat tahun penjara.

Perlu diketahui, sebelumnya Adam Deni menjadi terlapor Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan itu, karena Adam Deni melakukan pengunggahan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni pada tahun 2022 lalu.

Atas laporan itu, majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan kurungan.

Usai melakukan persidangan, Kuasa Hukum Adam Deni, Monang Dikson mempertanyakan mengapa kasus ini kembali naik.

“Kalau sekarang ini kenapa diajukan kembali. Kita sebagai masyarakat pencari keadilan tentu bertanya-tanya apa latar belakang yang mendasari perkara ini harus naik kembali,” ungkapnya.

Kendati begitu, sebagai penasihat hukum Monang akan tetap memberikan pembelaan yang maksimal untuk kliennya.

Pasalnya, Monang akan berpedoman pada putusan-putusan terdahulu yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang seseorang pikirkan tidak mendapatkan sanksi pidana.

“Kami sebagai penasehat hukum terdakwa, tentu akan memberikan pembelaan yang maksimum,” tegasnya.

Tanggapan Menohok Adam Deni

Sementara, Adam Deni sendiri menilai, tidak merasa keheranan dengan adanya dakwaan yang menimpanya itu.

Sehingga, ia akan tetap mengikuti jalannya proses sidang dakwaan ino hingga setuntas-tuntasnya.

“Sudah gak heran, karena komisi III DPR RI ini kan sebagai pengontrol hukum. Jadi, mungkin dia menggunakan abuse of power kepada saya silahkan saja,” tukasnya.

Adam Deni juga mempertanyakan atas kasus nya yang naik kembali, karena bukti yang ia lampirkan tidak benar adanya.

Menurutnya, hal itu mestinya tidak jadi permasalahan atau menjadi urusan yang panjang, hingga melibatkannya kembali ke bangku persidangan.

“Biasa aja kali. Ibarat kata, kalau gak salah yaudah. Sekarang kan ngapain ini, saya mau pulang loh, harusnya saya udah ngurus, tiba-tiba naik P21. Berarti tandanya apa saya tidak boleh pulang dulu,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.