Pembangunan Perumahan Catha Rempoa di Tangsel Tanpa PBG dan Andalalin, Kok Bisa?
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui tidak adanya plang PBG yang dipasang dilokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.
Untuk mengetahui kebenaran itu, awak media melakukan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ditanya ke Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo mengungkapkan, sejauh ini perumahan yang dimaksud belum memiliki PBG dan bahkan, mereka pun belum melakukan pendaftaran PBG.
“Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem mereka mendaftar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha perumahan, jika ingin membangun harus tertib administrasi dan taati peraturan yang sudah ditentukan. Sebaiknya sudah memiliki PBG baru melakukan pembangunan.
“Sesuai dengan peraturan, kalau belum memiliki PBG seharusnya belum boleh membangun dan syarat untuk menjual pun kan harus sudah ada PBG,” jelasnya.
Selain belum memiliki PBG, perumahan tersebut juga belum memilik perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel.
“Sejauh ini kita cek di internal kita, belum ada proses permohonan perumahan tadi (Perumahan Catha Rempoa Sales Point),” ujar Arif Afwan Taufani, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel saat diminta keterangan.
Oleh karena itu, Bang Taufan sapaan akrabnya sangat menyayangkan para devloper yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban prosedural dengan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.
“Itu harus mereka lakukan terlebih dahulu, baru membangun, bukan membangun dulu baru mengurus,” terangnya.
Taufan menambahkan, jika memang perumahan tersebut izinnya belum selesai, dirinya berharap agar proyek pembangunan perumahan tersebut segera ditertibkan terlebih dahulu.
“Sebab, jika dibiarkan akan berdampak terhadap lalu lintas yang ditimbulkan seperti kemacetan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan perumahan yang berlangsung sejak Maret 2022 itu akan membangun sebanyak 191 unit rumah.
Pantauan dilokasi, saat ini, pihak devloper sedang melakukan pembangunan rumah contoh dan kantor pemasaran. Meski belum mengantongi PBG, pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan dan terkesan adanya pembiaran dari aparat penegakan Peraturan Daerah (Perda).