Pemkab Serang Beri Diskon PBB dan BPHTB hingga 31 Oktober

Siberkota.com, Kabupaten Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memberi diskon pembayaran PBB dan BPHTB dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Serang ke- 497. Diskon tersebut berlaku dari mulai dari 1 hingga 31 Oktober 2023

Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, mengatakan, ada diskon sampai 49,7 persen untuk PBB tahun 1994 g 2013.

“Kemudian dari tahun 2013 ke atas itu 4,97 persen kemudian untuk pajak BPHTB juga diskon nya 4,97 persen,” kata Nizam, Rabu (4/10/2023.

Nizam mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran di masa pemberian diskon ini, total pembayaran akan secara otomatis terpotong oleh sistem.

“Nanti masyarakat yang akan melakukan pembayaran itu langsung otomatis di sistem kita. Jadi kalau masyarakat yang akan bayar ke bank Jabar atau yang lainnya itu sudah otomatis terpotong pokok pajaknya,” ujarnya.

Selain itu, dia menuturkan, Bapenda Kabupaten Serang juga akan menghapus denda PBB dari tahun 2022 ke bawah.

“Nah ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sebagai salah satu relaksasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.