Pemerintah Alokasikan Biodiesel 10,1 KL Tahun Depan

Siberkota.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan kebutuhan alokasi biodiesel di 2022 menjadi 10,1 juta kiloliter (KL). Keputusan ini mengingat tren kebutuhan BBM, salah satunya solar terus meningkat beberapa bulan terakhir.

Realisasi impor minyak solar dan realisasi penyaluran biodiesel 2021 serta asumsi pertumbuhan demand terjadi sebesar 5,5%, estimasi demand solar sebesar 33,84 juta KL.

Keputusan alokasi biodiesel di 2022 itu tertuang lewat Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021, pada 30 November 2021, tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2022.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, pihaknya telah menetapkan tambahan alokasi biodiesel sebesar 213.033 Kl atau menjadi 9.413.033 KL untuk memenuhi kebutuhan sampai akhir 2021.

“Keberhasilan PPKM oleh Pemerintah telah membuat aktivitas masyarakat berangsur pulih menuju kembali pada kondisi normal. Hal ini juga berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM, termasuk solar yang menunjukkan tren meningkat sejak September 2021,” ujar Dadan, Rabu (1/12/2021).

Adapun untuk penyaluran program biodiesel pada 2022 ini akan didukung oleh 22 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kapasitas terpasang sebesar 15.493.187 KL dan kemampuan produksi tahunan sebesar 13.527.527 KL.

Pemerintah berharap, penyaluran biodiesel tahun depan dapat dilakukan efisien dan meminimalkan terjadinya keterlambatan atau gagal supply (B0).

 Untuk itu, ESDM mengaku melakukan beberapa perbaikan antara lain melalui pembagian alokasi dengan memperhitungkan kinerja BU BBN dalam melakukan penyaluran biodiesel periode 1 November hingga 31 Oktober tahun 2021.

Lalu, mengupayakan agar setiap tiap titik serah minimal ada 2 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang mensuplai, menyiapkan formula penentuan Ongkos Angkut, pemilihan BU BBN dan BU BBM berdasarkan optimalisasi rute sehingga Ongkos Angkut menjadi efisien dan membuat aplikasi pengawasan distribusi BBN secara online.

Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Mandatori Biodiesel yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain, Pemerintah resmi mengimplementasikan program mandatori pencampuran 70% solar dengan 30% biodiesel (Program B30) pada 1 Januari 2020.

Program ini disebut menjadi salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.