Cegah Terjerat UU Pornografi, Mahasiswa Hukum Unpam Ajak Masyarakat Ciater Bijak Gunakan Sosmed

Siberkota.com, Tangerang Selatan –  Sejumlah Mahasiswa Program Studi S-1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam) menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Arestasi UU Pornografi Dalam Bermedia Sosial di Masyarakat” di Aula Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketua Kelompok PKM FH Unpam, Pinda May mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, ditengah pesatnya penggunaan media sosial hari ini. Sebab, jika salah dalam menggunakan medsos mereka terancam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Karena banyaknya konten di media sosial yang mengandung unsur pornografi terutama yang banyak digunakan yaitu WhatsAap yang bisa masuk dalam unsur pelanggaran pidana yang termuat di Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 serta Undang-undang ITE,” ujarnya.

Senada, dengan anggota PKM lainnya, Cinda Cindy menyampaikan, bahwa dalam pasal 1 UU,  pornografi yaitu segala hal yang berbagai bentuk media komunikasi, dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, bisa gambar ataupun animasi dan kartun.

“Jadi jika merujuk pasal 1, stiker WhatsApp yang mengandung kecabulan masuk dalam pornografi,” jelasnya di depan masyarakat Kelurahan Ciater.

Oleh karena itu, mahasiswa semester 6 ini mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dan tidak menyebarkan kembali jika menerima konten yang berisi pornografi karena hal tersebut juga terancam pidana.

“Bapak ibu semua jangan di sebar lagi, jika dapat kiriman video, gambar dan stiker yang yang melanggar Asusila karena nanti bapak ibu kena juga” tambah Jois Hapsari Febriani salah satu anggota kelompok.

Sementara, warga sekitar sekaligus perwakilan  dari Lurah Ciater, Endang mengucapkan terimakasih kepada para mahasiswa yang sudah mau meluangkan waktunya untuk membangun kesadaran hukum terutama di wilayah kelurahan Ciater.

“Terima kasih, semoga apa yang disampaikan rekan mahasiswa dapat berguna serta membangun kesadaran untuk masyarakat agara mawas diri,” ucap Endang.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.