DLH DKI Segel Saluran IPAL Pabrik Farmasi di Jakarta Utara

Siberkota.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan penutupan saluran outlet air limbah pabrik farmasi PT B di Jakarta Utara. Langkah ini sebagai tindak lanjut aktivitas pabrik bersangkutan yang terbukti mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT B adalah wajib menutup saluran outlet instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.

“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” jelas Asep, Rabu (1/12/2021).

Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran outlet pengolahan limbahnya, PT B juga melakukan pelanggaran, diantaranya kegiatan atau usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Dijelaskan Asep, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

Kedepannya, PT B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B,” tutup Asep.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.