Pejabat Kabupaten Tangerang Diduga Ada yang Tak Lapor Harta Kekayaan
SiberKota.com, Kabupaten Tangerang – Salah seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon tingkat III B diduga tak melapor harta kekayaan.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pada situs itu, nama Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rijal Muhammad Fikri tidak tertulis pada laman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Oni menegaskan bahwa LHKPN merupakan suatu hal kewajiban bagi pejabat.
Namun, jika terdapat pejabat yang tidak melaporkannya, Oni menyatakan bahwa Inspektorat tentunya akan turun tangan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (5/8).
“Itu hal wajib ya, itu wajib dan tidak bisa tidak dilaksanakan. (Kalau ada yg tidak lapor pak?) nah itu peranan daripada Inspektorat kita ya untuk mengecek kembali siapa-siapa yang belum ada,” ungkapnya.
Awak media pun mengkonfirmasi ke pejabat yang diduga belum melaporkannya. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rijal Muhammad Fikri tampak enggan menanggapi.
“Maaf bu, konteksnya apa ya menanyakan terkait hal ini?,” tulisnya, Kamis (1/8).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News