Polisi Grebek Kantor Judi Online di Citra Raya Usai Tangkap YouTuber Terkenal

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, melakukan penggerebekan kantor judi online di Ruko T 1A/183, Citra Raya Boulevard, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (23/7/2022) lalu.

Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan penggerebekan itu berdasarkan hasil pengembangan usai ditangkapnya YouTuber terkenal Abdi Setiawan Rusli dan 1 orang selebgram Andreas Yuda Prasetio dalam kasus perkara judi online.

“Dalam penggerebekan itu, sebanyak 25 Admin marketing judi online ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subiyanto dalam keterangan pers yang diterima Siberkota.com, Rabu, (27/7/2022).

Subiyanto mengungkap tersangka yang memiliki 1 juta subscirber yakni Abdi berhasil ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung. Sedangkan tersangka Andreas berhasil diamankan pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” jelasnya.

Subiyanto menjelaskan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Dimana sang YouTuber terkenal dan Selebgram itu bertugas mempromosikan situs judi online. Dan 25 sisanya berperan sebagai leader dan admin marketing.

“Tugas dan peran mereka berbeda, kalau tersangka Abdi dan Andreas bertugas mempromosikan situs judi, yakni situs Jitu 189, Mawar 189 dan Vivamaster 78,” bebernya.

Dalam penangkapan seluruh pelaku, personil Ditreskrimsus turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, dan akun instagram atas nama abdiiyy.

Kemudian akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, serta akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-
Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Deri/

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.