Bank BJB Akui Sewa Kantor di RSUD Kab. Tangerang Jadi Temuan BPK

Siberkota.com, Tangerang – Bank BJB Cabang Tangerang menanggapi persoalan kegiatan penyewaan kantor Bank BJB di ruangan RSUD Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Banten atas kekurangan bayar sewa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Tangerang tahun 2022.

Manager Operasional Bank BJB Cabang Tangerang, Rhifky Rhiffani mengatakan, temuan BPK tersebut disebabkan adanya pandemi Covid-19.

“Sehingga terkendala ke perpanjangannya dan operasional teller disananya pun juga sempat tutup,” ungkap Rhifky.

Saat disinggung prihal dasar hukum sewa Kantor BJB di RSUD Kabupaten Tangerang disinyalir bertentangan dengan peraturan yang ada, Rifki mengaku tidak mengetahui hal itu dan pihaknya hanya mengikuti aturan main pihak RSUD.

“Iya, kita ikuti aturan main RSUD Kabupaten Tangerang. Karena mereka yang menentukan nilai sewanya,” ungkap Rifki selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Tangerang saat diminta keterangan, Selasa 1 Agustus 2023.

Manager Opersional Bank BJB Cabang Tangerang

Sepengetahuan Rhifky, payung hukum yang mendasari sewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk Kantor BJB di RSUD Kabupaten Tangerang itu menggunakan surat perjanjian sewa kerja sama.

“Dasar hukum nya surat sewa kerja sama,” ungkap Rhifky.

Diketahui sebelumnya diberitakan, selain menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, kegiatan penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Kantor Kas Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang disinyalir bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada.

Pasalnya, nilai tarif sewa untuk kantor Bank BJB tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Padahal, penyewaan Barang Milik Daerah harus mengacu kepada Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anehnya lagi, pembayaran sewa-menyewa itu disetor ke rekening penerimaan RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan dasar hukum surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari dan perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.