KUA-PPAS Perubahan DKI Jakarta Naik, DPRD Tak Setuju?

SiberKota.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dinaikkan dari Rp.81.716.573.026.059 menjadi Rp.85.478.107.786.401.

Hal itu diusulkan pada saat rapat pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2024 oleh Badan Anggaran bersama pimpinan Komisi dan Eksekutif, Senin (5/8).

Awak media pun mengkonfirmasi hal itu. Namun sayangnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono tidak bersedia memberi penjelasan alasan naiknya KUA-PPAS APBD Perubahan DKI Jakarta itu.

“Sholat dulu lah, nantikan masih ada waktu. Lagian kan udah diliat anggarannya,” ucapnya di ruang Rapat Paripurna DKI Jakarta.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi mengaku tidak sepakat perihal terkait.

“Setelah kita baca dari perubahan itu memang ada satu perubahan dari 81 jadi 85, setelah kita lihat sebenarnya dari PAD yang sah kita turun, kemudian dari pajak juga turun. Tapi yang naiknya itu dari dana transfer, itu dari 19 menjadi 24 kalau gak salah,” ungkapnya.

“Nah akibat dari perubahan itulah maka dilakukan perubahan itu sehingga belanjanya pun naik. Kalau yang lain-lain itu tidak berubah, cuma dana transfer yang naik 4 sekian. Kalau saya berharap semuanya naik, jadi kalau ada perubahan untuk apa kita lakukan satu perubahan. Ini cuma berharap pada dana transfer jatuhnya kan, sedangkan dana yang lain bukannya bertambah tapi turun. Makanya saya kurang setuju dengan adanya perubahan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.