Ratusan Buruh Outsourcing PT RAS di PT. Dolphin Demo Menuntut THR, Disnaker Provinsi Banten : Perusahaan Wajib Bayar

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ratusan karyawan PT. Dolphin Demo menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di depan perusahaan Outsourching Yakni PT. RAS di Jalan Industri Raya III Blok AE, Desa Bunder, Kecamatan CikupaKabupaten Tangerang, Selasa (26/04/2022).

Diketahui, ada sekitar 200 karyawan yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun di PT. Dolphin Food & Beverages kemudian dialihkan ke Outsourching PT. Rajawali Anugerah Semesta (RAS) hingga kini belum mendapatkan THR. dalam aksi tersebut terlihat para karyawan berdiri menyuarakan THR sambil membawa poster dengan bertuliskan “THR Ga Turun Dophin Dilaknat”, “Janda Naekin THR Turunin” dan “Kerja Serius THR Bercanda” di depan gedung milik PT. RAS.

Menanggapi kejadian itu, Bagian Pengawas Tenaga kerja pada Disnaker Provinsi Banten, Nur’aini mengatakan seharusnya PT. RAS tetap harus mengikuti aturan yang ada yakni membayarkan THR kepada buruh PT Dolphin dikarenakan posisinya sebagai perusahaan pemberi kerja.

“Semua harus sesuai aturan, THR itu kan didapatnya dari pemberi kerja, dalam kasus ini PT RAS yang wajib bayar kepada pekerja,” ujar Nur’aini

Nur’aini mengungkap tim nya baru saja melakukan pertemuan dengan pihak PT. Dolphin dan juga Kuasa hukum PT. RAS guna memberikan solusi terbaik dari tuntutan ratusan karyawan yang meminta dibayarkan uang THR nya itu.

“Data sudah kami bawa untuk dibahas di kantor dengan pimpinan, dari hasil pertemuan tadi beberapa solusi sudah kami sarankan, perusahaan harus tetap mematuhi aturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2022 kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran tentang tindak lanjut dari pemerintah terkait pemberitahuan kewajiban perusahaan agar dapat memberikan THR kepada para pekerja-nya.

“Tentunya perihal pemberian tunjangan/THR ini kita mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE dari Pemprov Banten terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujar Rudi Hartono, Selasa, (12/4/2022).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.