Ombudsman Banten Soroti Persoalan Ijazah Siswa Tertahan di SMKN 2 Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Persoalan penahanan ijazah siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Tangerang Selatan (Tangsel), Ombudsman RI Perwakilan Banten angkat bicara.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin kepada Harian Massa mengatakan, apapun alasan sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Pasalnya, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Banten telah mendapatkan bantuan operasional.
“Alasan sekolah menahan ijazah dengan alasan pengembalian buku perpus ataupun alasan lainnya tidak bisa dibenarkan. Saat ini, sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten sudah memperoleh bantuan operasional yang cukup memadai,” terang Zainal Muttaqin Minggu (29/5/2022).
“Termasuk tingkat SMA dan SMK, iijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Ini sudah sering ditekankan oleh Kementerian,” tegas Zainal Muttaqin.
Oleh karena itu, Zainal meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, kata dia, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik tersebut.
“Mengenai mekanisme pengembalian atau penggantian buku perpustakaan tentu dapat dicarikan solusi lain, bukan dengan menahan ijazah siswa,” tegasnya.
Kendati demikian, Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada Ombudsman, apabila ada siswa atau orangtua/walimurid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah.