SDN Panongan III Akan Disegel, Ratusan Siswa Terancam Belajar Dirumah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Ratusan siswa – siswi di SDN Panongan III Kabupaten Tangerang terancam belajar dirumah lantaran lahan sekolahnya digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mengancam akan menyegelnya.
Kuasa Hukum ahli waris, Fathul Amarullah mengatakan pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum terkait kepemilikan lahan seluas 2044 M2 yang saat ini telah dibangun permanen menjadi SDN Panongan III Kabupaten Tangerang.
“Rencana kita apabila ini tidak diselesaikan kita akan melakukan proses hukum. Kita sudah mendaftarkan proses hukum tersebut,” kata Fathul kepada Siberkota.com, Rabu, (19/10/2022).
Lanjutnya, Ia membenarkan bahwa lahan tersebut diperbolehkan oleh sang pemilik saat masih hidup yakni Saman Bin Walid dipakai sebagai sarana pendidikan pada Tahun 1977, Sebab pada waktu itu ada program pemerintah terkait sekolah Inpres.
Namun, kala itu, pemilik menekankan kepada pihak pemerintah Desa setempat bahwa lahan itu hanya dipinjamkan bukan untuk dimiliki atau dihibahkan.
“Pada tahun di bawah 2019 bahwa sebelum saman bin Walid meninggal, dia menyampaikan bahwa tanah itu tidak dihibahkan, tapi hanya boleh digunakan untuk pendidikan saja,” jelasnya.
Fathul menegaskan pihaknya akan melakukan penyegelan hingga pembongkaran gedung sekolah jika proses hukum menyatakan itu memang punya ahli waris.
Meski begitu apabila terjadi mediasi serta pihak pemerintah berinisiatif menyelesaikan, pihak ahli waris kemungkinan akan menjual lahan tesebut dengan harga pasaran tanah.
“Tapi ya nanti kita akan pertimbangkan dulu, tergantung dari ahli waris apakah akan dijual ke pihak pemda atau akan diambil alih sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ruslan Farid menuturkan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang diambil ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Kendati demikian, ia meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat terus berjalan sampai nanti ada keputusan yang sah terkait kepemilikan lahan itu.
“Ada sebanyak 260 peserta didik, saya berharap KBM terus berjalan, sehingga tidak mengganggu psikologis anak didik kami,” harapnya.
Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengingatkan, kepada ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya, agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum yaitu melakukan penyegelan sekolah.
“Semua kan ada mekanisme nya, ada hukum yang mengatur itu, lebih baik kita tunggu aja hasil dari proses hukum, jika memang mau pakai jalur hukum,” tandasnya.