Kejanggalan Pembangunan SJUT DKI, Pengamat: Ombudsman Harus Koordinasi dengan BPK
SiberKota.com, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti perihal temuan Ombudsman RI dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Jakarta.
Sebagai informasi, Ombudsman menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan SJUT yang Pemprov DKI Jakarta jalankan.
Berikut Kejanggalan yang Ombudsman temui:
1. Realisasi pembangunan SJUT jauh dari target.
2. Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang regulasi pembangunan SJUT yang telah habis masa berlakunya.
3. Tidak ada evaluasi terhadap progres, yang mengakibatkan pembangunan SJUT berhenti.
4. Tidak ada rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian.
5. Kemkominfo dan Pemprov DKI belum memiliki pengaturan dan pengawasan mengenai kabel bekas, baik di dalam permukaan tanah maupun di udara, termasuk pengolahan limbah kabel.
6. Kemkominfo belum menyusun panduan SJUT dan belum optimal menangani pengaduan atau keluhan tentang tarif SJUT.
Pada kesempatannya, Amir mengatakan, pada peraturan perundang-undangannya, pelaksanaan SJUT mestinya ada pada Dinas Bina Marga.
Namun, Pemprov DKI Jakarta melah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyerahkan pengerjaan SJUT kepada PT Jakpro.
Di lain sisi, Ombudsman menemukan kerja PT Jakpro dalam hal pengerjaan SJUT itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kan, tentu kita mengharapkan Jakpro dan Dinas Bina Marga harus memberi respon terhadap hasil temuan Ombudsman itu,” ucapnya, Senin (12/2).
Ombudsman RI harus Koordinasi dengan BPK atas Temuannya di Pembangunan SJUT
Amir menyarankan, agar Ombudsman segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta, perihal temuan tersebut.
Sebab, pada saat ini BPK juga sedang melakukan audit terhadap APBD 2023. Sehingga, menjadi penajaman terhadap audit.
Saran itu, Amir khususkan perihal aliran dana yang sangkut pautnya kepada Dinas Bina Marga dan PT Jakpro.
“Baik dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) maupun anggaran lainnya. Tentu Jakpro bekerja itu penganggarannya bersumber dari APBD,” jelasnya.
Menurut Amir, dari penajaman audit tersebut, tentunya BPK bisa menentukan pelanggaran aturan apa yang telah terjadi.
“Apakah ada pelanggaran korupsi atau lain sebagainya,” ucapnya.
Mengigat apa yang telah Pj Gubenur DKI katakan berulang kali, ucap Amir, pelaksanaan berbagai program yang menggunakan APBD, mestinya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, saat ini adalah waktu yang tepat melakukan koordinasi dengan BPK atas temuannya itu.
Nah, inilah saatnya Ombudsman melakukan kordinasi dengan BPK untuk lebih tajam lagi terhadap hasil temuannya,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News