Oknum Pejabat BUMD Kabupaten Tangerang Diduga Selewengkan Dana Subsidi Covid-19 Senilai 2,7 M
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Oknum Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, yaitu PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja diduga selewengkan dana Subsidi covid-19 senilai 2,7 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diakhir tahun 2020.
Salah satu nasabah PT. LKM Akr, Endang Bustomi mempertanyakan perihal subsidi bunga yang seharusnya dirinya terima, kata Endang bantuan yang diberikan pemkab Tangerang bagi kreditur yang terdampak covid-19 di Perusahaan milik daerah itu hingga menjelang akhir Tahun 2021 belum juga ia dapatkan.
“Saya belum terima, di informasikan saja tidak, ini aja baru tau kalau saya dapat subsidi sekitar Rp. 9 Juta, tolong disampaikan biar saya bisa dapat hak saya,” ujar Endang.
Endang juga mengungkapkan dirinya sudah bertanya perihal bantuan tersebut kepada pegawai PT. LKM Akr, namun saat dikonfirmasi katanya dirinya memang tidak mendapatkan bantuan itu, padahal kata Endang, sudah jelas tertera namanya sebagai penerima.
“Saya sudah tanyakan, katanya memang benar bantuan subsidi itu ada, tapi untuk bisa dapat itu adalah kewenangan kantor, kan aneh padahal jelas saya itu harusnya dapat,” bebernya.
Hal yang serupa dialami Sri Rahayu, dirinya juga merasa heran, dikarenakan namanya juga tercantum sebagai penerima bantuan subsidi bunga sebesar Rp. 21 Juta, tapi menurut sri hingga saat ini ia harus tetap membayar normal tanpa mendapat potongan pembayaran angsuran kepada PT. LKM Akr.
“Padahal lagi serba sulit seperti ini saya butuh bantuan itu, apalagi saya tercantum dapat total potongan bunga sebesar Rp. 21 Juta sampai sekarang saya tetap bayar normal, kalau telat bayar aja ditagih terus,” ungkapnya.
Pensiunan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang itu berharap hal ini mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak yang berwajib, karena menurut sri bisa saja Dana bantuan tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak pejabat tinggi didalam perusahan milik pemerintah daerah itu.
“Ya semoga dapat perhatian dari pemda soal ini, apalagi itu dana bantuan terdampak covid-19,” harapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Plt Direktur Utama sekaligus saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. LKM Akr, Edi Junaedi menerangkan dirinya pada Desember 2020 sudah menginstruksikan kepada jajaran Direksi untuk segera menginformasikan kepada nasabah yang telah tercantum namanya sebagai penerima bantuan subsidi terdampak covid-19 tersebut, namun Edi kurang tau jelas apakah instruksinya itu telah dilaksanakan sesuai apa yang telah diperintahkannya atau tidak.
“Untuk nasabah yang mengeluhkan tidak dapat tapi namanya tercantum segera datang ke kantor cabang terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti,” tukasnya.
Di informasikan Oleh Edi, Direktur Utama PT LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Junaedi telah diberhentikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).