Lampung Barat Surga Tambang Pasir Ilegal, Kabupaten Konservasi Dipertanyakan Lampung Analityca

Siberkota.com, LAMPUNG BARAT,- Penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Kabupaten Lampung Barat masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang. Seperti di sepanjang aliran sungai Way Semangka, tampak terlihat alat penambangan dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Lampung Analityca M. Andrean Saefudin meminta Polda Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang jelas-jelas tidak memilik izin di Lampung Barat, serta berharap agar Polda Lampung tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.

“Kegiatan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau itu berbahaya karena tidak memiliki perencanaan. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Lampung segera memproses semua terduga pelaku penambangan,” kata M. Andrean Saefudin dalam keterangan pers, Selasa (25/01).

Andrean melanjut, banyak masyarakat Pekon di sepanjang aliran sungai Way Semangka mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir hingga kerap terjadi banjir yang sangat merugikan masyarakat.

M. Andrean menjelaskan, lokasi tambang pasir Ilegal di Lampung Barat, mudah ditemui karena titik-titiknya terlihat dari pinggir jalan raya. Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Lampung Barat mengetahui ada Penambangan Pasir Ilegal ini, namun terkesan tidak melakukan penindakan,” ungkap Andrean.

Andrean menambahkan, selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat pun harus ikut bertanggungjawab terkait kondisi lingkungan hidup akibat tambang pasir ilegal di Kecamatan Batubrak dan Belalau, Lampung Barat ini.

“Kita patut mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat sebab Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Semangka dan lahan pertanian di sekitarnya terkena dampak secara langsung ada tiga Pekon yaitu Pekon Kerang, Pekon Sukarame dan Pekon Bedudu yang terdampak akibat adanya 50 lebih titik penambangan pasir Ilegal di sepanjang Way Semangka,” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.