Oknum ASN Dinkes Kab. Tangerang Diduga Kumpul Kebo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Inisial DS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tangerang atas dugaan Kumpul Kebo.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra mengatakan, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada oknum ASN Dinkes tersebut, namun kata Dadi, untuk saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
“Sudah jadi tersangka. Tidak ditahan (dan dikenakan) wajib lapor,” kata Kompol Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi Siberkota.Com, Rabu (12/01/2022).
Sebelumnya telah diberitakan enam bulan tidak pulang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang digerebek istri sahnya di Perumahan Bizlink Cluster Beryl, Citra Raya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Saat penggerebekan yang dilakukan sekira pukul 23.03 WIB tersebut oknum ASN yang berinisial DS dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) di Dinkes Kabupaten Tangerang tersebut tengah bersama wanita lain.
Kuasa Hukum ALH istri oknum ASN, Iyus Hambali membenarkan kejadian tersebut. Menurut Iyus saat penggerebekan dirinya bersama kliennya ALH dan anak-anaknya serta ditemani oleh ketua RT setempat bersama dengan warga.
“Benar, sekira pukul 23.03 saya bersama istri sahnya ALH dan juga RT setempat melakukan penggerebekan. lantaran DS sudah 6 bulan tidak kunjung pulang,” ujar Iyus, Rabu, (5/1/2022).