RPB Gelar Aksi di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Ini Tuntutannya!
SiberKota.com, Kota Bekasi – Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) menggelar aksi demonstrasi menuntut untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Pada kesempatannya, Koordinator aksi RPB, Willy Shadly menjelaskan, terdapat enam (6) poin tuntutan yang ia singgung pada aksi kali ini.
Tuntutan-tuntutan Demonstran
Pertama, RPB menuntut Bawaslu Kota Bekasi agar segera menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya pada Pemilu 2024 saat ini.
“Bawaslu segera menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Willy, Jumat (8/3).
Kedua, Bawaslu agar segera mendiskualifikasi dan memenjarakan oknum Caleg DPR RI Rani F.A.R dan Faisal Caleg Golkar DPRD Kota Bekasi.
Sebab, dua oknum Caleg tersebut terbukti melakukan money politik menjelang masa tenang.
Ketiga, RPB menuntut Bawaslu Kota Bekasi agar segera mendiskualifikasi dan memenjarakan oknum Caleg PKB DPR RI Sudjatmiko.
Sebab, oknum Caleg PKB DPR RI, Sudjatmiko melakukan money politik yang melibatkan oknum komisioner Kota Bekasi.
Keempat, RPB menuntut agar Bawaslu Kota Bekasi agar segera memeriksa Ketua dan Anggota KPU dan 12 Ketua PPK se-Kota Bekasi.
Dalam hal ini, RPB menduga bahwa mereka melakukan transaksi kejahatan Pemilu untuk memenangkan Caleg Nasdem DPR RI, Idris Sandiya.
Kelima, RPB mendesak agar Ketua dan Anggota KPU dan 12 Ketua PPK Se-Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya.
“Copot dan berhentikan Ali Syaifa dan anggota KPU, serta seluruh ketua PPK yang melakukan bukti tindak kejahatan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
Keenam, RPB mendesak Bawaslu agar segera mengusut tuntas pelanggaran pemilu 2024 yang pihaknya tangani di Kota Bekasi.
“Jika tuntutan kami tidak dijalankan, maka dari itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi agar segera mundur dari jabatannya,” tandasnya.
Tanggapan Bawaslu Kota Bekasi atas Aksi Demonstrasi
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin merespon atas aksi tersebut.
Sodikin menyatakan bahwa para demonstran telah melakukan pelaporan atas tuntutan-tuntutannya melalui mekanisme yang ada.
“Saudara Willy juga melakukan pelaporan. Nah, kita kan sudah melalui mekanismenya, kita panggil pelapor, saksi. Saksinya willy, kita sudah tanya dan sebagainya,” ungkapnya.
Namun, pada saat mengajukan beberapa pertanyaan, Bawaslu Kota Bekasi tidak mendapat petunjuk yang jelas atas kasus-kasus yang RPB tuntut kan.
“Ketika kita tanya, misalkan saudara terima uang ya? Terus apa ketika saudara menerima uang tolong bantu ini dan sebagainya?” jelasnya.
“Ada proses percakapan, asumsi kita ketika ada proses percakapan kan butuh 1-3 menit, kan. Nah terus kita tanya, siapa pemberinya? ngga tau pak (saksi). Lalu saya tanya lagi, kemudian ada tidak yang menyaksikan saat memberi? tidak ada (saksi),” urainya.
Sodikin menegaskan bahwa pihaknya juga telah memanggil terlapor untuk ditanyai perihal tuduhan terhadapnya.
“Terlaporkan di Bawaslu itu di Gakumdu itu tidak ada yang namanya upaya paksa. Kan, kerangka hukum pidananya harus utuh,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News