Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka KDRT, Diperiksa 2 Jam di Ruang Khusus Unit PPA
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Oknum Anggota DPRD inisial RGS diperiksa Penyidik Selama 2 Jam di Ruang Khusus Unit PPA. Kamis, (02/12/2021). Diketahui RGS datang dengan mengenakan kemeja hitam dan masker berwarna putih serta terlihat membawa berkas guna penyidikan.
RGS dan kuasa Hukumnya tiba sekira pukul 14.10 dan selesai penyidikan pukul 16.50 Wib.
Kuasa Hukum RGS, Iyus Hambali mengungkapkan kedatangan dirinya bersama kliennya itu untuk memenuhi Panggilan penyidikan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (01/12/2021).
“Benar klien kita ditetapkan tersangka, pastinya kita akan ajukan penangguhan penahanan,” kata Kuasa Hukum RGS, Iyus Hambali, di depan Ruang Unit PPA Polresta Tangerang, Kamis, (02/12/2021).
Iyus mengatakan kliennya itu diberikan 3 pertanyaan oleh penyidik sebagai Berita Acara Tambahan (BAP) berkaitan dengan saksi-saksi dan Kuasa Hukum yang ditunjuk.
“Kita sudah panggilan ke 2, untuk kejelasan lebih lanjut itu ranahnya penyidik,” terangnya
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) AKP. Dadi Perdana Putra, Saat dimintai keterangan, dirinya menjelaskan tersangka RGS tidak langsung dilakukan penahanan karena masih menjalani proses pelengkapan alat bukti.
“Untuk saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti nanti saya periksa kembali,” tandasnya.