Sosper DPRD DKI 2024, Pengamat Sebut Jadi Sarat Kepentingan Kampanye

SiberKota.com, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengkritisi pelaksanaan agenda Sosialisasi Perda (Sosper) dan Reses pertama pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024.

Menurut Amir, pelaksanaan Sosper pada masa kampanye ini mestinya tidak ada. Sebab, akan menimbulkan kecurigaan pemanfaatan anggaran.

Selain itu, dalam ruang lingkup anggota DPRD DKI Jakarta, ada yang tengah sibuk mengkampanyekan diri kembali menjadi Calon Legislatif (Caleg).

“Bisa saja orang berfikir adanya Sosper ini agar anggarannya bisa di manfaatkan untuk kampanye bagi para caleg yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (3/1).

Kejati Pantau Anggaran DPRD DKI Jakarta

Amir juga mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan pada anggaran Sosper.

Untuk itu, ia mengingatkan agar para pemangku jabatan DPRD DKI untuk berpikir ulang dalam melakukan kegiatan Sosper pada musim kampanye.

“Informasi samar-samar yang saya peroleh, sejak pertengahan Desember lalu aparat Kejaksaan mulai melakukan pemantauan terhadap kinerja dewan, terutama menyangkut dana-dana untuk keperluan Sosper, untuk Reses, kemudian untuk Tunjungan Perumahan dan beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.

“Nah, agar supaya jangan tumpang tindih, saya pikir barangkali kita harus berfikir bahwa andai kata memang aparat Kejaksaan mau melakukan pemeriksaan atau penyelidikan tentang penggunaan anggaran Sosper misalnya. Maka yang harus diperiksa itu adalah para anggota dewan, karena mereka yang menggunakan anggaran itu. Sementara Sekretariat Dewan (Sekwan) kan mengeluarkan anggaran itu kepada anggota dewan, karena memang ada Perdanya,” tambahnya.

Pemeriksaan Anggaran Sosper ada di Anggota Dewan

Ke depan, Amir menduga, jika Kejati tengah melakukan penyidikan terhadap anggaran tersebut, maka akan ada pengecekan data-data secara administrasi akuntansi.

Artinya, adanya pengecekan laporan, tanda terima laporan Sosper, atau masalah-masalah administrasi berkaitan dengan kontrak sewa rumah dan lain-lainya dari Sekwan.

“Tentu hal itu secara administratif, ada  laporannya dari Sekwan dalam hal ini, kan,” katanya.

Namun, Amir perlu menekankan bahwa yang mestinya menjalani pemeriksaan adalah para anggota dewan. Sebab, mereka yang menggunakan anggaran tersebut.

“Nah, ini kan nanti akan sangat kompleks, karena untuk memeriksa benar tidaknya anggaran Sosper itu, tentu harus melakukan pengkajian ulang untuk cari tahu Sosper itu dilaksanakan di mana, mungkin barangkali juga aparat Kejaksaan menghubungi Kelurahan, menghubungi RT/RW tempat di mana berjalannya Sosper itu,” urainya.

Kepada para petugas di Sekwan, Amir berharap kedepannya agar bisa kooperatif dalam meyiapkan dan menyampaikan laporan anggaran.

“Kita mengharapkan petugas-petugas di Sekwan bisa menyiapkan data dari laporan-laporan anggota dewan, baik penggunaan dana Sosper maupun tunjangan perumahan,” tandasnya.

Perlu diketahui, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Reses dan Sosper pertama tahun 2024 pada Selasa (2/1) kemarin.

Untuk jadwal Reses jatuh pada tangga 8-31 Januari 2024, sedangkan Sosper pada tanggal 13-14 Januari dan 27-28 Januari 2024.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.