Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Polresta Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra Inisial RGS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pada Hari Rabu, (01/12) kemarin.
Penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan itu didasarkan dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021. yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dalam penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tangerang, Wahyu Sribintoro. Kata Wahyu, Anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya LKS.
“Saat ini menjalani pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, (02/12/2021)
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengatakan, dia tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak. Dan sudah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku,” ujar Jayusman.
Lanjut Jayusman, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap RGS, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Dia juga menegaskan, sudah memberitahukan hal tersebut kepada pihak Partai Gerindra.
“Kalau fraksi sebetulnya hanya membuat surat pemanggilan, dan kami sudah sampaikan ke DPC Gerindra. Tetapi yang bersangkutan harusnya dateng setelah dikirim surat panggilan itu, namun tidak hadir dan saya langsung sampaikan ke pimpinan saya,” ungkapnya.
Dikatakan Djayusman, dirinya belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada RGS. Pasalnya, yang berhak memberikan sanksi dari partai adalah Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya bukan ketua partai, saya hanya ketua fraksi hanya melaporkan kepada ketua partai. Jadi saya tidak ada kewenangan apa-apa,” tandasnya.