Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Lurah Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Hamdan bakal memanggil Ketua RW 09 Pondok Indah, Aswandy J Pohan terkait kebijakannya yang mengkoordinir pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan.
Menurut Hamdan, kebijakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Untuk itu, lanjutnya, selain memanggil Ketua RW 09, pihaknya juga berwacana memanggil para pemilik ruko yang selama ini telah merasa dirugikan oleh kebijakan yang dibuat oleh Ketua RW setempat.
“Itu sebuah pelanggaran, secepatnya saya akan panggil Ketua RW, jajaran pengurus RW dan para pemilik ruko,” kata Hamdan kepada wartawan melalui sambungan telpon, Senin,(2/1/2023).
Hamdan pun kembali menegaskan, terkait adanya wacana pembangunan pusat kuliner di bahu jalan yang dilontarkan Aswandy selaku ketua RW bukanlah berdasarkan terusan dari Kebijakan pihak Kelurahan.
“Saya tidak tau, tidak ada koordinasi ke pihak Kelurahan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik ruko JG (52) menyatakan siap atas wacana pemanggilan tersebut. Sebab, Ia berharap, dengan bertemu pihak kelurahan seluruh permasalah bisa segera terselesaikan.
Sehingga, kata JG tidak adalagi PKL liar yang mendirikan lapak di bahu jalan depan rukonya dan tentunya lahan fasilitas umum dan sosial (Fasum/Fasos) dapat sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Saya siap, saya menolak PKL dan saya berharap Fasum/Fasos dapat sesuai peruntukannya,” tegasnya.