Pengoplos Gas Tabung 3 Kg Ditangkap Polisi, Keuntungan Rp. 1 Milyar Per Hari

SiberKota.com, Kota Tangerang – Polisi berhasil menangkap sindikat jaringan pengoplos gas tabung elpiji 3 kilogram (kg) menjadi gas 12 kg dan 50 kg di wilayah hukum Kota Tangerang.

Pasalnya, dari pengoplosan tersebut, pelaku meraup keuntungan setiap harinya mencapai Rp. 1 Milyar.

Akibat perbuatannya itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,1 Milyar per hari.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.

Modus Operandi

Mula-mula para pelaku membeli tabung subsidi 3 kg di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Depok, dan Tangerang Raya.

Setelah melakukan pembelian, pelaku mengumpulkan tabung-tabung ke Karang Tangah, Kota Tangerang.

“Jadi dia beli satu-satu di penjual. Kalau misalnya ada 10 kios yang mereka beli (tabung 3 kg) kan dapat 10, kemudian mereka kumpulkan,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Rabu (13/12).

Selanjutnya, para pelaku memulai pengoplosan ke tabung non subsidi 12 kg dan 50 kg, menggunakan alat selang regulator, transfer gas, dan timbangan elektronik.

Setelah pengoplosan selesai, khusus tabung yang berukuran 50 kg akan mereka jual ke tempat-tempat industri.

“Tabung 50 kg itu khusus mereka jual ke tempat industri makanan, restoran, pengelasan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Kan di tempat kita banyak kapal di pesisir. Dulu saya juga pernah ungkap masalah seperti ini, dan memang banyak digunakan untuk industri,” tambahnya.

Pengungkapan Para Pelaku

Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi memakan waktu penyelidikan selama 4 bulan.

“Operasi ini sudah kita lakukan penyelidikan selama 4 bulan sampai dengan pengungkapan,” ungkapnya.

Tersangka menjual barang hasil oplosan hanya di wilayah Banten. Namun, untuk pengoplosannya ada di beberapa tempat.

“Nah, adapun penjualan barangnya hanya di wilayah Banten saja,” ucapnya.

“Tapi untuk pengoplosannya ini ada beberapa TKP, di daerah Jakarta dan juga di wilayah Banten,” sambungnya.

Para pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan merupakan jaringan yang sudah lama terbentuk.

Sebab, para pelaku sudah mempunyai akses bagaimana dia berkoordinasi saat melakukan operasi.

“Saya yakin agen tidak tahu dengan adanya hal ini. Jadi, ini permainan juga di level bawah,” tuturnya.

“Saya juga yakin Pertamina sudah melakukan pengawasan dari tingkat atas sampai ke pangkalan,” tandasnya.

Dari penyelidikan yang Ditreskrimsus Polda Banten lakukan, akhirnya berhasil menangkap 8 orang pelaku.

Para pelaku tersebut antara lain TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan.

Kemudian, HR (40) dan SD (24) operator suntik gas, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator.

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung elpiji 3 kg.

Lalu, 587 tabung elpiji 12 kg, 74 tabung elpiji 50 kg, 237 Pcs selang regulator, 100 pcs alat transfer gas, 4 gancu dan 5 elektronik timbangan.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.