Terkesan Dipersulit, Emang Ngga Boleh Ya Warga Ayodhya Garden Tangerang Membentuk RT?

Siberkota.com, Tangerang – Pembentukan RT baru di Cluster Ayodhya Garden yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang hingga saat ini masih belum terwujud meski warga sudah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur dan aturan.

Ditemui pada Rabu (14/5/2025), Lurah Kelapa Indah, Rustamaji mengatakan, salah satu kendalah pembentukan RT tersebut disebabkan sejumlah warga belum ber KTP Kota Tangerang.

Menurut Rustamaji, prosedur pembentukan RT Baru di Kota Tangerang minimal paling sedikit ada 50 Kartu Keluarga harus ber-KTP Kota Tangerang.

“Aturan harus ber KTP Kota Tangerang darimana aturannya pak? di Perda kan, adakan yang ber KTP Kota Tangerang bang, kalau yang sudah misalnya dia bergantian RT ataupun RW, karena ini kan baru, makanya kita juga menurut aturan harus ber KTP aja Ber KTP Kota ya kita lakukan lah istilahnya berkoordinasi bagaimana ni aturannya, ya udah kita persiapkan membuat pernyataan aja, bilamana sudah terbentuk ya pindah gitu,” terangnya.

Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Walikota Tangerang nomor 24 Tahun 2015 tentang Perunjuk Pelaksana Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, hal tersebut tidak diatur seperti yang disampaikan oleh Rustamaji.

Sementara itu menurut salah seoramg warga setempat, Jarot menyampaikan, setidaknya ada dua ratusan Kepala Keluarga yang tinggal di cluster tersebut.

Sejauh ini sudah menempuh berbagai upaya, namun tak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.

“Sudah tiga kali kita melakukan pembentukan RT sampai saat ini belum disetujui oleh pihak kelurahan, sampai saat ini kami belum tau apa permasalahan yang menjadi kendalah kenapa sampai saat ini pihak kelurahan belum meresmikan RT di Ayodhya,” pungkasnya.

“Harapannya kami perlu data kependudukan yang pasti ya, yang ditempat kami tinggal gitu, dengan terbentuknya RT Kami berharap bisa mendapatkan kepastian sebagai warga negara yang memang harus memiliki KTP atau berdomisili ditempat tinggak yang kita tempati saat ini gitu, semoga segera terbentuk lah yang memang keinginan warga yang meminta kepastian terkait dengan data kependudukan,” harapnya.

Hingga informasi ini disampaikan, Siberkota.com masih terus menggali informasi lebih jauh.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.