Kadin Provinsi Banten Digugat Ke Pengadilan Negeri

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII kubu H. Munadi menggugat Kadin Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Laporan yang sudah terdaftar dengan nomor Perkara No. 1350/Pdt.G/2022/PN.Tng. itu bentuk perlawanan Kubu Munadi untuk mencari keadilan terkait hasil Mukab VII pada Tanggal (26/10/2022) yang dianggap oleh Kadin Banten tidak sah.

Ketua Kadin Kabupaten Tangerang hasil Mukab VII 26 Oktober, Munadi mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan kewibawaan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, Kadin Banten telah merusak kedaulatan organisasi Kadin Kabupaten Tangerang dengan membentuk panitia Caretaker bahkan mengadakan Mukab tandingan yang digelar beberapa hari lalu.

“Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang tanggal 26 Oktober 2022 adalah Mukab yang sah dan tidak melawan hukum serta telah menetapkan keputusan organisasi,” kata Munadi saat Konferensi Press, Kamis, (29/12/2022).

Dikatakan Munadi, langkah hukum tersebut ia lakukan karena upaya internal yang pihaknya lakukan tidak menemui titik temu. Padahal, kata Munadi, pihaknya telah melayangkan surat banding kepada Kadin Indonesia sebanyak 2 kali dan surat somasi kepada Kadin Banten, namun tidak direspon.

“Oleh karena perlu ada kepastian atas permasalahan yang terjadi maka kami melayangkan surat gugat ke Pengadilan Negeri,” tegas Munadi.

Sementara itu, Ketua Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017 – 2022, Arbani menyatakan bahwa Kadin Provinsi Banten telah menabrak aturan AD/ART dengan melaksanakan Mukab tandingan.

“Dengan menggelar Mukab tandingan, jelas Kadin Banten telah menabrak aturan AD/ART,” kata Arbani

Dijelaskan Arbani, Mukab VII tanggal 26 Oktober telah dilakukan sesuai pelaksanaan amanat AD/ART Kadin. Lanjutnya, hal itu telah tertuang dalam anggaran dasar kadin pasal 25 Ayat 1 dimana Mukab/Mukota adalah perangkat organisasi Kabupaten Tangerang sekaligus sebagai lembaga kekuasan tertinggi.

Dan juga tertuang dalam anggaran rumah tangga pasal 24 Ayat 1 yang berbunyi Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Kadin Kabupaten Tangerang. Kemudian pasal 24 Ayat 2 berbunyi, Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang yang mempersiapkan segala sesuatu pelaksanaan Mukab/Mukota.

“Jadi tidak ada alasan Kadin Banten menganggap hasil Mukab VII tanggal 26 Oktober itu tidak sah,” ucapnya.

“Kami lakukan gugatan ini, kerena saya yakin semua tidak rela Kadin Kabupaten Tangerang diciptakan dengan kondisi demikian oleh Kadin Banten,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.