Warga Eks Kampung Bayam Masih Tahap Audiensi, Belum Ada Titik Terang

SiberKota.com, Jakarta – Warga eks Kampung Bayam Jakarta melakukan audiensi bersama pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara, PT Jakpro, dan Polres Metro Jakarta Utara.

Sayangnya, pertemuan yang terjadi pada Jumat (19/1/24) sore di Kantor Wali Kota Jakarta Utara itu, tidak menemukan titik terang kembali.

Sebab, yang hadir dalam audiensi tersebut bukanlah Direktur Utama PT JakPro, melainkan hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.

Sebelumnya, pada Rabu, 10 Januari 2024 warga eks Kampung Bayam Jakarta memberikan surat permohonan audiensi ke Pj Gubernur DKI Jakarta.

Namun, alih-alih menerima permohonan tersebut, Heru malah melempar tanggungjawab ke Pemkot Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Warga Eks Kampung Bayam, Ismar Syafruddin menyatakan, agenda audiensi oleh Pihak Pemda Jakut ini merupakan pencarian solusi.

Namun, yang terjadi malah permasalahan menjadi berlarut-larut. Bahkan, sebelumnya hingga ada proses laporan polisi terhadap warga eks Kampung Bayam Jakarta.

“Makanya, tadi kita minta cabut segera, janganlah memanfaatkan polisi untuk menakuti rakyat. Ini kan gak bener,”

Ismar menekankan, seharusnya masalah ini tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo merupakan pemimpin yang peduli terhadap masyarakat kecil.

“Mana ini? Ratusan orang ini, semua kan 135 untuk penghuni itu. Ini yang jadi PR,”

Histori Perjalanan Warga Kampung Bayam

Perlu diketahui, pada tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta menjalankan pembangunan proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Dari pembangunan itu, warga Kampung Bayam Jakarta yang menghuni tanah tersebut akhirnya terpaksa terkena gusur.

Kendati begitu, mantan Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan memberikan harapan terhadap warga Kampung Bayam Jakarta.

Harapan yang Anies berikan ialah membangunkan hunian Kampung Susun Bayam (KSB) dan menjadi Kelompok Tani Kota.

Pembangunan itu Anies maksudkan sebagai percontohan dan menjadi wahana edukasi (living example) yang dapat bersanding dengan JIS.

Kampung Susun Bayam (KSB) adalah kawasan hunian yang terletak di Jalan Sunter Permai, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Hunian KSB merupakan kampung marginal yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai petani.

Dari informasi yang terhimpun, lokasi tanah KSB merupakan milik Pemprov DKI. Oleh karenanya, warga tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Gubernur Anies Baswedan Memanusiakan Warga Eks Kampung Bayam

Ismar menegaskan bahwa Anies telah melibatkan warga eks Kampung Bayam dari awal pembangunan proyek JIS. Alasannya, turun-temurun tinggal di situ.

Dengan adanya tawaran seperti itu, akhirnya terjadi kesepakatan antara Anies Baswedan dengan 60 warga eks Kampung Bayam.

Kesepakatannya antara lain mendapat hunian di KSB, menjadi warga binaan kelompok tani, serta usaha-usaha seperti koperasi dan lain-lainnya.

“Itulah Pemprov terdahulu, mendekati warga untuk tidak merugikan, mereka betul-betul di manusia kan. Tidak gratis, harus membayar biaya bulanan rusun,”

Ismar menilai bahwa Pemprov terdahulu tanggap dalam memberikan solusi, hingga mengajarkan bagaimana mengelola hunian.

“Bukan teori saja, tapi praktek. Masyarakat yang di situ betul-betul ikut sebagai pemilik pemegang saham, makanya tetap mendapatkan rumah,” katanya.

Wewenang PT Jakpro

Ismar menyatakan, seperti informasi yang telah beredar bahwa wewenang dalam membangun JIS dan KSB diberikan kepada PT Jakpro.

Wewenang itu tertulis dalam Pergub DKI Nomor 14 tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu.

Kemudian PT JakPro menetapkan konsorsium yang terdiri dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang lelang.

Lalu, ketiga perusahaan tersebut membangun JIS dan KSB menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Saat proyek pembangunan berlangsung, PT JakPro merelokasikan warga ke beberapa lokasi seperti di Hunian Sementara (Huntara) dan Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

Namun, usai peresmian KSB pada Oktober 2022, Ismar mengungkapkan bahwa warga eks Kampung Bayam hingga kita belum mendapatkan haknya.

Lebih parahnya, ketika warga sedikit nekat masuk ke hunian, malah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak PT Jakpro.

Padahal, masing-masing dari warga eks Kampung Bayam telah mendapatkan kamarnya. Bahkan, bentuk kamarnya pun telah mereka ketahui.

“Nah yang jadi masalah kok sampai sekarang teman-teman dari JakPro tidak memberikan solusi,” tandasnya.

Sebagai informasi, PT Jakpro melaporkan empat warga ke Polres Metro Jakut pada Kamis (7/12/23) lalu atas dugaan pengrusakan hunian KSB.

Adapun empat warga tersebut antara lain Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam

Madani (KTKBM) Muhammad Furqon, Wakil Ketua KTKBM Sudir, Junardi Abdullah, dan Komar.

Hingga kini, warga masih berupaya untuk melakukan dialog dengan pihak PT Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah demikian.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.