73 Barang Bukti Kasus Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Tangsel
Siberkota.com, Tangsel – 73 perkara tindak pidana umum (Pidum) dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (12/9/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan diblender hingga dihancurkan dengan alat gerinda.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Tangsel Dewi Apsari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.
“Ada beberapa barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya,” kata Dewi.
Dewi menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara Narkotika, 4 perkara penganiayaan, 3 perkara Undang-undang K<span;>esehatan, 13 perkara pencurian, 1 perkara pencabulan, 2 perkara penggelapan, 2 perkara pengedar uang palsu, 3 perkara senjata tajam, 2 perkara Migas, 2 perkara pendahan, 1 perkara pemerasan, 2 perkara penipuan dan 1 perkara lain-lain.
“Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika sinte 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir, dan handphone 35 unit,” terangnya.
“Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News