DPMPD Tunggu Penyidikan Kejari Terkait Keterlibatan Kades Lain Dalam Kasus Korupsi Mobil Desa
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Dadan Gandana angkat bicara pasca ditetapkannya 4 mantan kepala desa (Kades) sebagai tersangka korupsi dana pembelian mobil desa Tahun Anggaran 2018.
Kepada wartawan Rabu (22/6/2022), Dadan Gandana mengatakan, pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah terkait desa lain yang belum memiliki kelengkapan surat kendaraan mobil operasional desa.
Dadan mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait desa lain yang turut menganggarkan mobil operasional desa pada tahun 2018 lalu.
“Kami masih mengikuti perkembangan kasusnya,” kata Dadan.
Dadan menambahkan, Inspektorat Kabupaten Tangerang sudah memanggil sejumlah Kades yang pada tahun 2018 telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil operasional desa.
“Kami sedang fokus agenda ke depan, untuk Kades yang menganggarkan tahun 2018 sudah dipanggil Inspektorat untuk membawa surat-surat kendaraan mobil desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara, salah satu Pembina APDESI Kabupaten Tangerang, Anri Situmeang menyarankan Kades yang telah menganggarkan pembelian mobil operasional desa namun tidak memiliki kelengkapan surat agar segera berkomunikasi dengan DPMPD.
“Saya yakin, DPMPD bisa mencari solusi yang terbaik bagi Kades agar tidak melanggar aturan hukum dalam menggunakan dana desa,” tuturnya.
Anri mengingatkan para Kades untuk meminta arahan terkait tata cara pengadaan mobil dinas desa yang sudah diatur peraturan Menteri Keuangan maupun Paraturan Bupati Tangerang.
Dia juga menyarankan Kades agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengadaan mobil dinas desa yang kemudian dianggap melawan hukum.
“Jangan sampai pembelian mobil operasional desa untuk kemaslahatan masyarakat malah timbul masalah akibat tidak ditempuhnya aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.