Lewat Mediasi, PT Jakpro Minta Warga Pindah Sementara dari Rusun KSB

SiberKota.com, Jakarta – Polres Jakarta Utara kembali memanggil terlapor, warga Kampung Susun Bayam Jakarta (KSB), guna melakukan tahap mediasi kepada pihak pelapor, PT Jakpro.

Kuasa Hukum Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Juju Purwantoro membenarkan hal tersebut.

Dalam mediasi itu, PT Jakpro menawarkan alternatif kepada warga KSB. Namun sayangnya, tawaran tersebut memberatkan.

Lebih parahnya, jika warga KSB yang PT Jakpro laporkan itu tidak menerima tawaran, maka proses hukum terus berlanjut.

Tawaran PT Jakpro ke Warga KSB

Juju mengatakan, solusi atau alternatif yang PT Jakpro tawarkan adalah meninggalkan Rusun KSB dan sementara waktu pindah ke hunian Nagrak.

“Meninggalkan atau pindah dari Rusun KSB, pindah sementara ke daerah Nagrak. Jadi seperti itu tawarannya,” kata Juju usai mediasi, Senin (8/1).

Juju berharap, tawaran PT Jakpro ini mestinya ada musyawarah terlebih dahulu tentang perpindahan sementara ini.

Sehingga, warga KSB mendapat kepastian waktu dari perpindahan, hingga kembali lagi ke Rusun KSB.

“Tentu kami berharap harus ada kepastian yang di musyawarah kan dulu dengan warga kalaupun pindah sementara, lalu kembalinya kapan,” ujarnya.

Juju meminta bahwa PT Jakpro harus memastikan bahwa perpindahan sementara ini benar adanya.

Sebab, kepemilikan warga KSB atas Rusun KSB ini memang sudah ada datanya, baik nama maupun nomor kamar.

“Hanya saja secara resmi dan secara formal belum ada penyerahan fisik kuncinya kepada mereka, baru ada data-data itu,” pungkasnya.

Tanggapan Terlapor, Salah Seorang Warga KSB

Salah seorang terlapor, Muhammad Furqon bahwa tawaran PT Jakpro ini bukanlah pilihan, melainkan tekanan.

“Menurut saya ini penekanan. Karena saya sudah sebagai terlapor, lalu suruh keluar dulu semuanya dari KSB,” ungkapnya.

Furqon menyatakan, ada dua pilihan pindah sementara yang PT Jakpro tawarkan, Hunian Nagrak atau Untara.

“Pilihannya apakah di Nagrak atau di Untara. Ya, buat apa uang resume santunan yang kami pergunakan itu membangun hunian sementara walau pun bentuknya seperti kandang babi,” tukasnya.

“Itu hasil karya kami, bagaimana caranya membuktikan kolaborasi dengan pemerintah dan PT Jakpro. Kami yakin ingin menjadi warga percontohan,” tambahnya.

Kepada PT Jakpro, Furqon meminta bahwa yang terpenting adalah bagaimana warga KSB mendapati sisa ruang hidupnya.

“Tadi itu dialog dulu dengan Pak Hikmat sebagai pelapor dari PT Jakpro, meyakinkan kami sebagai masyarakat yang awam yang tidak mengerti dan tidak paham apa-apa itu arti kekayaan dan harta. Yang penting jangan diambil semua oleh mereka,” paparnya.

Furqon menekankan, prioritas utama yakni dialog dahulu dan selajutnya pemberlakuan status quo warga KSB.

“Ketika dialog ini kepastian harapan itu tidak hilang, maka kami akan bernegosiasi dengan teman-teman semuanya di kampung bayam,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, atas pelaporan 4 warga Kampung Susun Bayam (KSB) ke pihak kepolisian oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka harus berhadapan dengan hukum lantaran ada warga yang membuka hunian KSB di lantai 2 pada Kamis, (7/12) lalu.

Empat warga warga Kampung Bayam Jakarta yang saat ini menempati KSB itu antara lain Komar, Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, dan Sudir.

Panggilan kepolisian terlebih dahulu terhadap Muhammad Furqon pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Kemudian, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar dicecar sebanyak 32 pertanyaan pada Rabu 27 Desember 2023.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.