Revisi UU Penyiaran Tuai Pro-Kontra, DPR Fraksi PDIP Angkat Bicara

SiberKota.com, Jakarta – Perihal draft Revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran menuai pro-kontra. Pasalnya, hal tersebut dianggap mengancam kebebasan Pers.

Atas hal tersebut, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin memberikan tanggapannya.

Tubagus mengatakan, mestinya tidak tidak perlu adanya pengetatan aturan-aturan dalam investigasi jurnalis yang termaktub dalam draft Revisi UU tersebut.

“Menurut hemat saya, saya sendiri sepakat yang didiskusikan itu terutama eksklusif investigasi jurnalis tidak usah terlalu diketati dengan aturan-aturan, saya sepakat,” ungkapnya, Rabu (22/5).

Dalam prosesnya, Tubagus mengungkapkan bahwa draft Revisi UU Penyiaran tengah masuk pada proses akhir.

Kekinian, lanjut ia, draft Revisi UU tersebut telah berada di badan legislasi (Baleg) dan nantinya ada pemaparan di Komisi I DPR RI.

Kendati begitu, Tubagus memastikan akan mendiskusikan atas masukan-masukan dan mensinkronisasikan lebih lanjut atas pro-kontra yang ada.

“Tetapi juga kita harus diskusikan lebih lanjut karena ini sedang dalam proses akhir. Sudah di Baleg, nanti Baleg akan paparkan ke komisi I dan kemudian nanti kita akan sinkronisasikan dengan masukan-masukan ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini Badan Legislasi DPR-RI sedang membahas Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Sebab, menuai pro-kontra pada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.